Standar Pelayanan Pengaduan & Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Layanan Konsultasi Pengelolaan Pengaduan Lingkungan)

  1. Laporan Pengaduan secara lisan dan/atau pengaduan yang disampaikan secara tertulis

  1. 1. Menerima Laporan Pengaduan secara lisan dan/atau pengaduan yang disampaikan secara tertulis dari pengaduan dan melaporkan kepada Kadis
  2. 2. Kadis menerima, menelaah, dan menyampaikan kepada Kabid untuk memproses laporan pengaduan
  3. 3. Kabid mempelajari hasil penelaah pengaduan, apabila merupakan kewenangan Provinsi, Kabid mengusulkan kepada Kadis untuk menurunkan Tim Verifikasi lapangan, namun jika bukan merupakan kewenangan Provinsi, diteruskan ke Sekretariat Pengaduan untuk mengonsep surat pelimpahan kewenangan kepada pihak yang berwenang
  4. 4. Mempelajari usulan dari Kabid dan memberikan arahan kepada kabid untuk menurunkan Tim Verifikasi Lapangan
  5. 5. Menugaskan Sekretariat Pengaduan untuk melakukan persiapan pelaksanaan verifikasi lapangan
  6. 6. Melakukan persiapan pelaksanaan verifikasi lapangan
  7. 7. Melakukan verifikasi lapangan terhadap pengaduan, jika diperlukan analisa laboratorium maka sampel diserahkan ke lab, dan jika tidak diperlukan maka Tim Verifikasi dapat langsung membuat laporan hasil verifikasi
  8. 8. Melakukan analisa laboratorium dan menyampaikan hasil analisa lab kepada staf
  9. 9. Menerima hasil analisa lab dari laboratorium dan menyampaikan kepada Tim
  10. 10. Membuat laporan hasil verifikasi dan menyampaikanya kepada Ka. Badan
  11. 11. Mempelajari hasil verifikasi lapangan dan memberikan arahan rekomendasi tindak lanjut kepada kabid
  12. 12. Menelaah arahan rekomendasi tindak lanjut dari kadis dan menugaskan Sekretariat Pengaduan untuk memproses rekomendasi tindak lanjut sesuai arahan kadis
  13. 13. Memproses rekomendasi tindak lanjut hasil pengelolaan pengaduan sesuai dengan penugasan kabid

5 (lima) hari kerja, Penyelesaian : maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja


Tidak dipungut biaya

Berita Acara Hasil Pengaduan & Penyelesaian sengketa Lingkungan

a.  Pengaduan Tak Langsung

1. Telepon                    : 081341044271

2. Email                       : basonurali2@gmail.com

3. Pejabat Pengaduan  : Baso Nur Ali, S. Sos., M.Si

b.Pengaduan Langsung

1.    Pemohon Menyampaikan Pengaduan Langsung Kepada Petugas

2.    Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka petugas berkoordinasi kepada KLHK untuk mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan & Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Layanan Konsultasi Pengelolaan Pengaduan Lingkungan)"