Sertifikat Pengganti Karena Blanko Lama

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat asli

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohom dna kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Ambil nomor antrian,tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan Dan pastikan sudah mengisi formulir dengan benar dan lengkap
  2. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pendaftaran
  3. Petugas Melakukan Pengambilan Sumpah Pemegang Hak
  4. Petugas Melakukan Pengumuman (Khusus Untuk Sertipikat Pengganti Karena Hilang)
  5. Petugas Melakukan Pencatatan dan Penerbitan Sertipikat
  6. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

19 Hari kerja

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah

SERTIPIKAT

- Melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN nomor 0811-1068-0000

- Melalui Whatsapp Halo Kakan nomor 0821-3669-6494

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten

- Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Pengganti Karena Blanko Lama"