♦ 30 (tiga puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
♦ 60 (enam puluh) hari untuk jumlah lebih dari 200 unit s.d. 500 unit
♦ 90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit
SERTIPIKAT
- Hotline Pengaduan melalui WA ke nomor 0811 1068 0000
- Web www.lapor.go.id
- datang langsung ke loket pengaduan Kantor Pertanahan Kab Purbalingga
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin SIPPN