Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 008 TAHUN 2024

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • Persyaratan Administrasi
    1. KTP
    2. BPJS
    3. Kartu Keluarga
    4. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS)
    5. Kartu Berobat (untuk pasien lama)

  1. Pelanggan datang
  2. Petugas menyapa (senyum, salam, sapa)
  3. Pelanggan menyerahkan nomor antrian beserta kartu identitas kepada petugas pendaftaran termasuk kartu berobat
  4. Petugas menyerahkan kartu identitas lainnya ke petugas Rekam Medis (mendahulukan pasien prioritas)
  5. Untuk pasien baru, petugas akan menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban pelanggan dan diarahkan untuk menandatangani format Hak dan Kewajiban
  6. Petugas memberikan penjelasan sesuai dengan kebutuhan pelanggan
  7. Untuk pelanggan JKN petugas mengecek kepesertaan di Aplikasi PCare
  8. Petugas mengingatkan kartu berobat untuk kunjungan berikutnya
  9. Petugas mengarahkan pelanggan untuk mengisi form PUAS dan TIDAK PUAS
  10. Petugas mempersilahkan pelanggan untuk duduk di ruang tunggu
  11. Petugas mengantar map rekam medis ke unit yang dituju

5 - 10 menit

Tidak dipungut biaya

Rekam medik dan Kartu Berobat

  • Kotak saran atau kotak saran online
  • Telepon dan WA Puskesmas Tempe
  • Media sosial UPTD Puskesmas Tempe
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"