Pelayanan ODC (One Day Care)

No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024

  1. Pasien BPJS : 1. Rujukan FKTP/FKRTL Asli, 2. Rujukan Online BPJS, 3. Kartu BPJS/KTP, 4. Barkode pendaftaran Online (Jika Pasien Online), 5. Bukti pendaftaran ( bagi pasien baru) : a. Resume Medis (bagi pasien kontrol dari rawat inap), b. Surat Rekomendasi Kontrol ( bagi pasien lama)
  2. Pasien Umum /Jaminan Perusahaan /Asuransi Kesehatan Komersil : 1. KTP /Kartu Peserta Asuransi /Perusahaan, 2. Jaminan Dari Perusahaan, 3. Rujukan Dari klinik Perusahaan/yang di tunjuk

  1. Pasien melakukan registrasi.
  2. Pasien melakukan konsultasi dengan dokter, apabila terdapat indikasi untuk tindakan ODC, maka dokter melakukan permintaan obat-obatan/alat kesehatan ke Farmasi untuk kebutuhan tindakan ODC, melakukan pemeriksaan penunjang untuk persiapan tindakan.
  3. Apabila kebutuhan pasien telah tersedia, pasien diarahkan oleh petugas poli menuju ruangan ODC.
  4. Pasien tiba di Ruang ODC dan melapor ke petugas.
  5. Pasien menunggu diruang tunggu ODC.
  6. Petugas ODC memanggil pasien masuk ke dalam ruangan ODC.
  7. Perawat melakukan pemeriksaan fisik dan memeriksa kelengkapan persiapan tindakan ke pasien.
  8. Perawat melakukan tindakan pemberian tranfusi darah / kemoterapi terhadap pasien.
  9. Selesai tindakan, pasien di observasi. Apabila kondisi pasien stabil diperbolehkan PBJ.
  10. Apabila kondisi pasien memburuk, petugas ODC melakukan transfer pasien ke ruangan /unit gawat darurat.

Senin – Kamis : 07.45 – 16.15 WIB

Jumat : 07.45 – 16.45 WIB

1.Pasien peserta JKN/ BPJS Kesehatan :Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS kesehatan sesuai dengan paket INA-CBGs
2. Pasien Non JKN / Umum/Perusahaan /Asuransi : Sesuai SK Direktur Utama RSUP H. Adam Malik No : HK.02.03/D.XXVIII/8394/2024 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum (BLU) Non INA-CBGs

1. Transfusi Darah, 2. Layanan Thalassemia, 3. Kemoterapi

Komplain dapat disampaikan melalui  :

1.     Telepon : (061) 8364581, 8365657, 8360381, 8365662, ext. 274,

2.    Kotak Saran

3.    E-Mail- Website : admin@rsham.co.id- rsham.co.id

4.    Media Social : https://www.instagram.com/rsupham/, https://www.facebook.com/rsuphadammalik

5.    SP4N LAPOR

Pasien dan keluarga dapat secara langsung menyampaikan keluhan ke unit pelayanan terkait, dan Sub Instalasi Admisi, Pengaduan diterima petugas kemudian dilaporkan ke Penanggung Jawab Mutu agar ditindaklanjuti dengan pihak - pihak terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ODC (One Day Care)"