Pelayanan Diagnostik Terpadu

No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024

  1. Pasien BPJS : Rujukan Internal /Work Order dari Poliklinik dan ruangan rawat inap
  2. Pasien Umum /Jaminan Perusahaan /AsuransiKesehatan Komersil : 1. KTP /Kartu Peserta Asuransi /Perusahaan, 2. Jaminan Dari Perusahaan, 3. Rujukan Dari klinik Perusahaan/yang di tunjuk, 4. Surat pengantar dari dokter untuk pemeriksaan diagnostik

  1. Tindakan Diagnostik Tanpa Persiapan : a. Pasien tiba IDT dan melapor ke petugas, b. Petugas IDT memastikan permintaan tindakan di dalam rekam medik elektronik, c. Pasien di arahkan ke ruangan/meja dokter untuk pemeriksaan fisik,edukasi dll. Dokter melakukan pengkajian lengkap dan menyeluruh serta mengisi rekam medik elektronik, d. Perawat IDT menyiapkan ruang tindakan dan kebutuhan bahan medis untuk mendukung tindakan, e. Dokter melakukan tindakan, f. Selesai tindakan,dokter dan perawat melengkapi rekam medik elektronik, menginput seluruh hasil pemeriksaan dan menyelesaikan laporan tindakan, g. Bagi pasien BPJS hasil pemeriksaan dapat dilihat oleh DPJP dalam aplikasi STARS, h. Bagi Pasien Umum akan diberikan dalam bentuk cetakan hasil pemeriksaan, i. Pasien Pulang dan di rekomendasikan untuk datang kontrol kembali sesuai arahan DPJP, j. Bagi pasien rawat inap,selesai dilakukan tindakan di transfer kembali ke ruangan rawat inap.
  2. Tindakan Diagnostik Dengan Persiapan : a. Pasien tiba IDT dan melapor ke petugas, b. Petugas IDT memastikan permintaan tindakan di dalam rekam medik elektronik, c. Petugas IDT melakukan edukasi tentang persiapan tindakan ( H-1 ), d.Pada hari H pasien yang telah melakukan persiapan melapor ke petugas IDT, e.Pasien di arahkan ke ruangan/meja dokter untuk pemeriksaan fisik,edukasi dll. Dokter melakukan pengkajian lengkap dan menyeluruh serta mengisi rekam medik elektronik, f. Perawat IDT menyiapkan ruang tindakan dan kebutuhan bahan medis untuk mendukung tindakan, g. Dokter melakukan tindakan, h. Selesai tindakan,dokter dan perawat melengkapi rekam medik elektronik, menginput seluruh hasil pemeriksaan dan menyelesaikan laporan tindakan, i. Bagi pasien BPJS hasil pemeriksaan dapat dilihat oleh DPJP dalam aplikasi STARS, j. Bagi Pasien Umum akan diberikan dalam bentuk cetakan hasil pemeriksaan, k. Pasien Pulang /kembali ke ruangan rawat inap.

Senin – Kamis :07.45 – 16.15

Jumat : 07.45 – 16.45

Sabtu-Minggu / Hari Libur : Oncall


1.Pasien  JKN / BPJS Kesehatan : Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai paket INA-CBGs )

2.Pasien Non JKN / Umum/Perusahaan /Asuransi : Sesuai SK Direktur Utama RSUP H. Adam Malik No : HK.02.03/D.XXVIII/8394/2024 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum (BLU) Non INA-CBGs

- Bronkoskopi, - EKG, - Spirometri, - BMP, - ERCP, - Endoskopi, - Gastroskopi, - Kolonoskopi, - EEG dewasa dan Anak, - EMG, - USG, - ESWL, - Biopsi Ginjal, - Biopsi Hati

  1. Telepon : (061) 8364581, 8365657, 8360381, 8365662, ext. 274, 
  2. Kotak Saran 
  3. E-Mail- Website
  4. Media Social 
  5. Pasien dan keluarga dapat secara langsung menyampaikan keluhan ke unit pelayanan terkait, dan Sub Instalasi Admisi, Pengaduan diterima petugas kemudian dilaporkan ke Penanggung Jawab Mutu agar ditindaklanjuti dengan pihak - pihak terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Diagnostik Terpadu"