Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024

  1. Pasien BPJS : 1. Rujukan FKTP/FKRTL Asli 2. Rujukan Online BPJS 3. Kartu BPJS/KTP 4. Barkode pendaftaran Online (Jika Pasien Online) 5. -Bukti pendaftaran ( bagi pasien baru) -Resume Medis ( bagi pasien kontrol dari rawat inap) -Surat Rekomendasi Kontrol ( bagi pasien lama
  2. Pasien Umum /Jaminan Perusahaan /Asuransi Kesehatan Komersil : 1. KTP /Kartu Peserta Asuransi /Perusahaan 2. Jaminan Dari Perusahaan 3. Rujukan Dari klinik Perusahaan/yang di tunjuk

  1. Pelayanan Poliklinik a. Pasien tiba di poliklinik tujuan dan memberikan bukti registrasi ke petugas poli. b. Pasien menunggu antrian untuk dipanggil oleh perawat berdasarkan nomor antrian pasien online ( sesuai dengan jumlah kuota layanan) , kemudian dilakukan pengkajian awal dan pengisian CPPT c. Pasien di arahkan ke ruangan/meja dokter untuk konsultasi,pemeriksaan fisik,edukasi dll. d. Dokter melakukan pengkajian lengkap dan menyeluruh serta mengisi rekam medik elektronik dan melakukan konsul /permintaan pemeriksaan /tindakan ke unit lain sesuai kebutuhan pasien. e. Selesai dilakukan konsultasi, pasien di arahkan perawat untuk pemeriksaan penunjang / tindakan ( bila diperlukan)/ konsul ke poli lain / dapat langsung menuju apotik rawat jalan untuk mengambil obat.
  2. Pelayanan HD a. Pasien bisa berasal dari pasien rutin HD, internal : rawat inap, dan ICU b. Pasien menuju lantai 4 (empat) dan melapor ke petugas HD serta melakukan registrasi pendaftaran,scan sidik jari dan scan wajah. c. Pasien menunggu diruang tunggu HD d. Petugas HD memanggil pasien masuk ke dalam ruangan HD e. Dokter jaga melakukan pemeriksaan fisik, pengkajian awal dan mengisi rekam medik elektronik, melakukan entri tindakan, entri permintaan obat ke farmasi dan kebutuhan bahan medis HD. f. Perawat menyiapkan pasien untuk proses Hemodialisa. g. Proses HD berlangsung h. Setelah HD selesai pasien di periksa kembali oleh perawat HD utuk memastikan kondisi pasien. i. Apabila kondisi pasien stabil, pasien di ijin kan pulang dan diberikan surat rekomendasi untuk kunjungan berikut nya. j. Apabila kondisi pasien tidak stabil,pasien di observasi diruangan HD hingga dapat dinyatakan pulang berobat jalan. k. Apabila kondisi pasien memburuk ,petugas HD melakukan transfer pasien ke ruangan /unit gawat darurat.
  3. Pelayanan ODC a. Pasien tiba di ruangan ODC, pasien memberikan bukti registrasi ke perawat. b. Perawat melakukan pemeriksaan fisik dan memeriksa kelengkapan persiapan tindakan ke pasien. c. Petugas laboratorium mengambil sampel darah pasien. d. Perawat ODC menyiapkan kebutuhan pasien. e. Perawat melakukan tindakan pemberian tranfusi darah / kemoterapi terhadap pasien. f. Selesai tindakan,pasien di observasi Kondisi pasien stabil diperbolehkan PBJ.

Senin – Kamis 07.45 – 16.15

Jumat 07.45 – 16.45


1. Pasien  JKN / BPJS Kesehatan : Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai paket INA-CBGs )

2. Pasien Non JKN / Umum/Perusahaan /Asuransi : Sesuai SK Direktur Utama RSUP H. Adam Malik No : HK.02.03/D.XXVIII/8394/2024 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum (BLU) Non INA-CBGs

a) Pelayanan Rawat Jalan : - Poliklinik Obstetri dan Ginekologi - Poliklinik Psikiatri - Pusyansus - Poliklinik Neurologi - Poliklinik Anak - Poliklinik Paru - Poliklinik Bedah Syaraf - Poliklinik Bedah Anak - Poliklinik Bedah Digestif - Poliklinik Urologi - Poliklinik Ortopaedi - Poliklnik Bedah Plastik - Poliklinik Bedah Thoraks dan Vaskuler - Poliklinik Penyakit Dalam - Poliklinik THT-KL - Poliklinik Kulit dan Kelamin - Poliklinik Mata - Poli Tranplantasi Ginjal - Poliklinik MDR-TB b) Pelayanan One Day Care : - Transfusi Darah - Layanan Thalassemia - kemoterapi c) Pelayanan HD - Hemodialisa - CAPD

  1. Telepon : (061) 8364581, 8365657, 8360381, 8365662, ext. 274, 
  2. Kotak Saran 
  3. E-Mail- Website
  4. Media Social 
  5. Pasien dan keluarga dapat secara langsung menyampaikan keluhan ke unit pelayanan terkait, dan Sub Instalasi Admisi, Pengaduan diterima petugas kemudian dilaporkan ke Penanggung Jawab Mutu agar ditindaklanjuti dengan pihak - pihak terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"