No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024
24 jam, 7 hari dalam seminggu
Disesuaikan dengan ketentuan tarif yang berlaku di RSUP H. Adam Malik sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Nomor : HK.02.03/D.XXVIII/8394/2024 Tentang Tarif pelayanan badan Layanan Umum (BLU) Non INA CBG’s RSUP H. Adam Malik pada Kementerian Kesehatan
1. Forensik Patologis: - Pelayanan dasar jenazah infeksius, - Pelayanan dasar jenazah non infeksius, - Pelayanan dasar jenazah infeksius pandemic, - Pemulasaan jenazah jenazah infeksius - Pemulasaan jenazah jenazah non infeksius, - Pemulasaan jenazah jenazah infeksius pandemic, - Pengawetan jenazah, - Rekonstruksi jenazah, - Pemeriksaan luar, - Autopsi, - Pembuatan VeR pemeriksaan luar, - Pembuatan VeR autopsy, - Pembuatan surat keterangan kematian, - Pembuatan surat keterangan pengawetan jenazah, - Pembuatan BAP, - Menjadi saksi ahli, - Menghadiri konferensi pers, - Pemeriksaan TKP, - Ekshumasi, - Identifikasi, - DVI, - Penitipan jenazah, - Pemakaman jenazah/kerangka Mr. X; 2. Foreksik Klinis : - Pemeriksaan korban kasus perlukaan, - Pemeriksaan korban kasus keracunan, - Pemeriksaan korban kasus kejahatan seksual, - Pembuatan VeR kasus perlukaan, - Pembuatan VeR kasus keracunan, - Pembuatan VeR kasus kejahatan seksual, - Pemeriksaan kelayakan hukum, - Pemeriksaan DNA, - Konsultasi etikolegal/ medikolegal
1. Telepon : (061) 8364581, 8365657, 8360381, 8365662, ext. 274,
2. Kotak Saran
3. E-Mail- Website
4. Media Social
5. Pasien dan keluarga dapat secara langsung menyampaikan keluhan ke unit pelayanan terkait, dan Sub Instalasi Admisi, Pengaduan diterima petugas kemudian dilaporkan ke Penanggung Jawab Mutu agar ditindaklanjuti dengan pihak - pihak terkait.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store