Pelayanan Pemulasaran Jenazah

No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024

  1. Seluruh Pasien yang telah dinyatakan Meninggal Dunia,sebelum diserahkan kepada pihak keluarga atau pihak yang berkepentingan lainnya
  2. Pasien meninggal bisa berasal dari dalam rumah sakit dan luar rumah sakit..
  3. Pelayanan jenazah yang tidak dikenal dari dalam dan luar rumah sakit adalah pelayananan pasien yang tidak dikenal (Mr.X) setelah pasien dinyatakan meninggal.
  4. Terdapat Surat Permintaan Visum et Repertum

  1. Pasien meninggal di luar rumah sakit : - Bila tidak ada surat keterangan, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter : - Kematian wajar, lanjut pembuatan surat kematian, - Kematian tidak wajar, lapor ke polisi untuk VeR, kemudian buat surat kematian; - Bila ada surat keterangan, lakukan VeR, kemudian buat surat kematian; - Setelah ada surat kematian, dilakukan serah terima jenazah dan keluar melalui Instalasi Forensik dan Pemulsaraan Jenazah;
  2. Pasien meninggal dalam rumah sakit, Setelah pasien dinyatakan meninggal oleh DPJP dan ditandatangani surat keterangan meninggal, jenazah dibawa ke Instalasi untuk dilakukan pemulasaran dan di serahkan kepada keluarga /pihak berwenang;
  3. Jenazah Covid-19 dalam rumah sakit, Pasien yang meninggal dilakukan pemulasaran di ruangan asal, kemudian jenazah dibawa ke Instalasi untuk dilakukan serah terima dan diberangkatkan

24 jam, 7 hari dalam seminggu

Disesuaikan dengan ketentuan tarif yang berlaku di RSUP H. Adam Malik sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Nomor :  HK.02.03/D.XXVIII/8394/2024  Tentang Tarif pelayanan badan Layanan Umum (BLU) Non INA CBG’s RSUP H. Adam Malik pada Kementerian Kesehatan

1. Forensik Patologis: - Pelayanan dasar jenazah infeksius, - Pelayanan dasar jenazah non infeksius, - Pelayanan dasar jenazah infeksius pandemic, - Pemulasaan jenazah jenazah infeksius - Pemulasaan jenazah jenazah non infeksius, - Pemulasaan jenazah jenazah infeksius pandemic, - Pengawetan jenazah, - Rekonstruksi jenazah, - Pemeriksaan luar, - Autopsi, - Pembuatan VeR pemeriksaan luar, - Pembuatan VeR autopsy, - Pembuatan surat keterangan kematian, - Pembuatan surat keterangan pengawetan jenazah, - Pembuatan BAP, - Menjadi saksi ahli, - Menghadiri konferensi pers, - Pemeriksaan TKP, - Ekshumasi, - Identifikasi, - DVI, - Penitipan jenazah, - Pemakaman jenazah/kerangka Mr. X; 2. Foreksik Klinis : - Pemeriksaan korban kasus perlukaan, - Pemeriksaan korban kasus keracunan, - Pemeriksaan korban kasus kejahatan seksual, - Pembuatan VeR kasus perlukaan, - Pembuatan VeR kasus keracunan, - Pembuatan VeR kasus kejahatan seksual, - Pemeriksaan kelayakan hukum, - Pemeriksaan DNA, - Konsultasi etikolegal/ medikolegal

1.  Telepon : (061) 8364581, 8365657, 8360381, 8365662, ext. 274,

2.  Kotak Saran

3.  E-Mail- Website

4.  Media Social

5.  Pasien dan keluarga dapat secara langsung menyampaikan keluhan ke unit pelayanan terkait, dan Sub Instalasi Admisi, Pengaduan diterima petugas kemudian dilaporkan ke Penanggung Jawab Mutu agar ditindaklanjuti dengan pihak - pihak terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"