Pengelolaan Bantuan Pangan Non Beras

No. SK: 800.1.1/017/Kepeg

  1. DIPA / PO TahunBerjalan
  2. Surat Permohonan Lelang
  3. Proses Lelang ( Kontrak )
  4. Kontrak yang ditandatangani oleh Pihak I &Pihak I

  1. Dinas Provinsi menyusun rencana kebutuhan bantuan Pangan Non Beras (T+1 dan T+2 ) di satuan permukiman kawasan transmigrasi
  2. Penyedia menyalurkan kebutuhan Pangan Non Beras melalui KUPT
  3. KUPT mendistribusikan bantuan Pangan Non Beras ke Warga Transmigran setempat

Disesuaikan dengan Jadwal dalam kontrak maksimal 2 bulan sekali

Sesuai Standar Harga Pasar


Bantuan Pangan Non Beras ( Mie/Bihun 1 kg, IkanAsin 2 kg, Ikankaleng 2 kg, Kacang Tanah 1 kg, KacangHijau 2 kg, MinyakGoreng 3 kg, Minyak Tanah 8 liter, GulaPasir 3 kg, SusuKentalmanis 1 Kg, Kecap 2 Liter, Garamberyodium 1 kg, Sabun Cuci 1 kg)

Kabid PKTDT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Bantuan Pangan Non Beras"