No. SK: 800.1.1/017/Kepeg
Puskesmas : Pasien Transmigran menjalani rawat inap maksimal 5 hari atau sesuai dengan Rekomendasi Dokter Puskesmas setempat
RSUD Kabupaten: Pasien Transmigran menjalani rawat inap maksimal 10 hari atau sesuai rekomendasi Dokter Ahli / Spesialis RSUD Kabupaten dengan fasilitas ruang perawatan kls 3
RSUD Provinsi: Pasien Transmigran menjalani rawat inap maksimal 10 hari atau sesuai rekomendasi Dokter Ahli / Spesialis RSUD Provinsi dengan fasilitas ruang perawatan kls 3
RSUP: Pasien Transmigran menjalani rawat inap maksimal 12 hari atau sesuai dengan Rekomendasi DokterAhli / Spesialis RSUP dengan Fasilitas ruang perawatan kelas 3
Bagi Pendamping disediakan biaya operasional sampai Pasien dinyatakan dapat melakukan rawat jalan di daerah transmigrasiBiaya disesuaikan dengan tagihan Rumah Sakit (Sesuai kebutuhan Pengobatan dan perawatan Pasien)
Pengobatan, perawatan serta Obat-obatan
Kabid
PKTDT
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store