Rujukan PasienTransmigran

No. SK: 800.1.1/017/Kepeg

  1. Kartu Keluarga
  2. Surat Pengantar dari KUPT
  3. Rekomendasi / Rujukan dari Dokter secara berjenjang

  1. Dilaksanakan secara berjenjang dari Pustu / Puskesmas, RSUD. Kabupaten, RSUD Provinsi sampai ke RSUP

Puskesmas : Pasien Transmigran menjalani rawat inap maksimal 5 hari atau sesuai dengan Rekomendasi Dokter Puskesmas setempat

RSUD Kabupaten: Pasien Transmigran menjalani rawat inap maksimal  10 hari atau sesuai rekomendasi Dokter Ahli / Spesialis RSUD Kabupaten dengan fasilitas ruang perawatan kls 3

RSUD Provinsi: Pasien Transmigran menjalani rawat inap maksimal  10 hari atau sesuai rekomendasi Dokter Ahli / Spesialis RSUD Provinsi dengan fasilitas ruang perawatan kls 3

RSUP: Pasien Transmigran menjalani rawat inap maksimal 12 hari atau sesuai dengan Rekomendasi DokterAhli / Spesialis RSUP dengan Fasilitas ruang perawatan kelas 3

Bagi Pendamping disediakan biaya operasional sampai Pasien dinyatakan dapat melakukan rawat jalan di daerah transmigrasi

Biaya disesuaikan dengan tagihan Rumah Sakit (Sesuai kebutuhan Pengobatan dan perawatan Pasien)

Pengobatan, perawatan serta Obat-obatan

Kabid PKTDT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan PasienTransmigran"