Standar Pelayanan Pendidikan dan Penelitian

No. SK: kpts.188/RSJT-TU/SK/I/68.29

  1. 1. Surat Permohonan dari Institusi Pendidikan
  2. 2. Surat Rekomendasi dari DPMPTSP
  3. 3. Disposisi dari pimpinan untuk ditindaklanjuti

  1. 1. Surat Permohonan didaftar melalui bagian Tata Usaha
  2. Bagian Diklit menerima Surat Permohonan yang telah didisposisi oleh Pimpinan, bagian Diklit Menelaah dan menindaklanjuti surat permohonan tersebut
  3. Bagian Diklit berkoordinasi dengan institusi Pendidikan
  4. Bagian Diklit berkoordinasi dengan Pembimbing Lapangan (Preseptor)
  5. Bagian Diklit membuat jadwal dan mahasiswa bisa melakukan pendidikan
  6. Bagian Diklit membuat pengantar pembayaran dan Institusi membayar biaya kontribusi dan menyerahkan salinan kwitansi ke Bagian Diklit
  7. Preseptor menyerahkan nilai mahasiswa ke Bagian Diklit untuk di teruskan ke Institusi Pendidikan

3 Hari kerja

Tarif Sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 39 Tahun 2023


1. Pelayanan Penelitian dan praktik Bidang Kesehatan 2. Pelayanan Penelitian dan praktik Bidang Umum

1. Telp: 0761 63240

2. Email: pengaduanrsjtampan@gmail.com

3. Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendidikan dan Penelitian"