Pengelolaan Bantuan Pangan Beras

No. SK: 800.1.1/017/Kepeg

  1. DIPA / PO Tahun Berjalan
  2. Surat Permohonan Pembuatan PJB
  3. PJB ( Perjanjian Jual Beli )
  4. Berita Acara Serah Terima Beras
  5. Berita Acara Penitipan Beras

  1. Dinas Provinsi melalui KPA / PPK menyiapkan Surat Permohonan DO / Laklog
  2. Perum Bulog menerbitkan DO / laklog
  3. Dinas menerima DO / Laklog kemudian diserahkan ke Penyedia
  4. Penyedia mengambil beras di gudang terdekat untuk distribusikan ke Warga Transmigrasi (T+1 dan T+2) melalui KUPT setempat

Disesuaikan dengan jadwal dalam kontrak ( maksimal 2 bulan sekali)

Sesuai Harga Bulog

Bantuan Pangan Beras / Jadup sebanyak 43 Kg / KK: Suami 17,5 Kg, Istri 10,5 Kg , Anak 2 Org 15 Kg

Kabid PKTDT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Bantuan Pangan Beras"