Dna Paternitas

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/Passport/Akta Kelahiran/Kartu Keluarga/Kartu Anak)
    2. Pasfoto 3x4 berwarna

  • Klien dapat langsung datang ke Wing Amerta dengan melakukan pendaftaran perjanjan dengan dokter forensik
    1. Seluruh klien datang melakukan registrasi sesusai waktu perjanjian dengan membawa persyaratan : Foto kopi kartu identitas rangkap 2 (KTP/Passport pada orang dewasa dan Akta Kelahiran/Kartu Keluarga/Kartu anak pada anak) Pasfoto 3x4 berwarna 2 lembar Dokter Forensik menjelaskan tujuan pemeriksaan, alur pemeriksaan, cara pengambilan sampel dan pemeriksaan sampel Bila seluruh Klien dewasa telah menyetujui pemeriksaan maka masing-masing mengisi formulir persetujuan dengan melampirkan persyaratan administrasi yang telah dibawa Dokter forensik melakukan pengambilan sampel dibantu dengan analis laboratorium atau perawat. Sampel yang telah diambil diberi label dan diperlihatkan kepada klien Selanjutkan seluruh sampel diproses untuk dibungkus, dilak dan dikirimkan bersama surat pengantar yang dibuat dokter forensik ke Laboratorium yang disetujui oleh klien. Dokter forensik menghubungi laboratorium tentang adanya pengiriman sampel Laboratorium menerima sampel dan memberikan laporan kondisi sampel yang diterima. Bila sesuai sampel akan langsung di proses, bila ada yang kurang maka laboratorium harus memberikan konfirmasi kepada dokter forensik untuk melengkapi berkas yang kurang. Hasil pemeriksaan dikirimkan oleh laboratorium ditujukan kepada Direktur Utama cq. Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaraaan Jenazah. Dokter forensik menganalisi hasil pemeriksaan yang dikirimkan oleh laboratorium untuk selanjutnya menerbitkan surat keterangan medis. Dokter forensik menginformasikan kepada seluruh klien bahwa hasil pemeriksaan sudah selesai dan seluruh klien menghadiri pembacaan hasil yang dilakukan di ruang poliklinik wing amerta Bila salah satu klien berhalangan hadir karena lokasi yang tidak memungkinkan maka penjelasan hasil dapat menggunakan teleconference via zoom resmi rumah sakit berdasarkan persetujuan seluruh klien. Hasil pemeriksaan berupa dokumen diserahkan kepada masing-masing klien dengan berita acara serah terima dokumen.

60-120  menit

Keputusan Direktur Utama RSUP Prof dr IGNG Ngoerah Nomor :

1.      HK.02.03/SK.VII.4.3.1/51356/2023 (Nomenklatur tarif pelayanan RSUP Prof dr IGNG Ngoerah )

2.      HK.02.03/SK.XIV.4.3.1/9205/2023 (Tarif Pelayanan Warga Negara Asing sebagai visitor)

3.      HK.02.03/SK.XIV.4.3.1/9203/2023 (Tarif Pelayanan Warga Negara Asing dengan Kitap dan E-KTP)

HK.02.03/SK.XIV.4.3.1/9205/2023 (Tarif Pelayanan Warga Negara Asing dengan Kitap/Kitas tanpa E-KTP)



1. Surat keterangan pengawetan jenazah 2. Jenazah terawetkan

1.    Website: https://profngoerahhospitalbali.com/pengaduan/

2.    Whatsapp  : +62 812-3998-8570

3.    Email : info@profngoerahhospitalbali.com

4.    Media sosial @rsngoerah (FB, IG, Youtube)

5.    Ruang pengaduan : humas dan Poliklinik

SP4N-LAPOR https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dna Paternitas"