No. SK: kpts.188/RSJT-TU/SK/I/68.29
1. Pasien Baru : 5 –10 Menit
2.Pasien Lama : 3 – 5 Menit
1. Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 39 Tahun 2023 tentang Tarif Pleayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis RS Jiwa Tampan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatana. Rekam Medis Elektronik (RME) b. Surat Elegibiltas Pasien (SEP) c. Kartu Identitas Berobat RSJ Tampan
1. Secara langsung : Ruang Informasi dan Pengaduan
2 . Telp : 0761 – 63240
3. Surel :pengaduanrsjtampan@gmail.com
4.Kotak saranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store