Standar Pelayanan Rekam Medis

No. SK: kpts.188/RSJT-TU/SK/I/68.29

  1. a. Kartu Identitas Pasien (KTP/ KK)
  2. b. Kartu Identitas Berobat RSJ Tampan (Bagi pasien Lama)
  3. c. Kartu BPJS/Mobile JKN (Bagi pasien BPJS)
  4. d. Bagi pasien Jamkesda sebagai berikut: 1). Rekom Dinsos/ Panti Bina Laras 2). Rekom Dinas Kesehatan Kab/Kota 3). Surat Keterangan Kepolisian

  1. Pasien tiba di Gedung IGD RSJ Tampan
  2. Pasien diperiksa oleh Dokter dan Perawat di Ruang Triase IGD.
  3. Keluarga pasien/pengantar pasien diarahkan oleh dokter atau perawat ke TPPGD untuk melakukan registrasi pasien.
  4. Keluarga pasien cukup menunjukan kartu identitas pasien (KTP/KK) baik pasien umum maupun BPJS.
  5. Pasien yang tidak ada indikasi rawat inap, selanjutnya diperbolehkan pulang.
  6. Pasien yang ada indikasi rawat inap, selanjutnya keluarga pasien/ pengantar pasien diarahkan ke TPPRI untuk melakukan registrasi pasien rawat inap.
  7. Keluarga pasien/ pengantar pasien akan diberikan penjelasan oleh petugas TPPRI tentang isi general consent, hak dan kewajiban pasien serta tata tertib RSJ Tampan.
  8. Keluarga pasien/ pengatar pasien wajib melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam batas waktu 3x24 jam hari kerja untuk pasien yang menggunakan BPJS atau JAMKESDA
  9. Pasien diantar ke Ruang Perawatan sesuai dengan kelas yang telah ditentukan.

1.  Pasien Baru : 5 –10 Menit

2.Pasien Lama : 3 – 5 Menit

1.  Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 39 Tahun 2023 tentang Tarif Pleayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis RS Jiwa Tampan

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam          Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

a. Rekam Medis Elektronik (RME) b. Surat Elegibiltas Pasien (SEP) c. Kartu Identitas Berobat RSJ Tampan

1.  Secara langsung : Ruang Informasi dan Pengaduan

2 .  Telp                  : 0761 – 63240

3.  Surel :pengaduanrsjtampan@gmail.com

4.Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekam Medis"