No. SK: 038 TAHUN 2024
15 Menit
Tidak dipungut biaya
pengaduan masyarakat
Pengaduan, saran dan masukan terdapat dalam dua cara, yaitu: secara Offline dan Online.
1. Aduan, saran dan masukan secara Offline dapat disampaikan secara langsung.
2. Aduan, saran dan masukan secara Online dapat disampaikan melalui website https://bit.ly/pengaduanmtsn3ab
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store