Peermohonan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Panti/Yayasan Sosial

No. SK: 460/38/DINSOS/2024

  1. Fotocopy Akta Notaris Pendirian LKS/Panti/Yayasan Sosial dari Kemenkumham RI
  2. Surat Keterangan Domisili LKS/Panti/Yayasan Sosial dari Lurah/Kepala Desa
  3. Adanya Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) LKS/Panti/Yayasan Sosial
  4. Susunan Kepengurusan LKS/Panti/Yayasan Sosial
  5. Daftar Nama (Biodata) warga Binaan dibuat dalam bentuk softcopy
  6. Surat Keterangan Kepemilikan/Sewa Gedung LKS/Panti/Yayasan Sosial
  7. Foto papan Nama LKS/Panti/Yayasan Sosial
  8. Surat Keterangan telah beroperasi minimal selama 2 (dua) tahun
  9. Memiliki warga binaan minimal 15 orang
  10. Foto Kegiatan yang dilakukan oleh LKS/Panti/Yayasan Sosial
  11. Profil LKS/Panti/Yayasan Sosial
  12. NPWP LKS/Panti/Yayasan Sosial
  13. Fotocopy buku Rekening an. LKS/Panti/Yayasan Sosial
  14. Pas Foto 4x6 Direktur, Ketua LKS/Panti/Yayasan Sosial
  15. Surat Permohonan izin terdaftar ke Dinas Sosial

  1. Pemeriksaan kelengkapan berkas Permohonan Tanda Daftar LKS/Panti/Yayasan Sosial
  2. Meninjau lokasi dan membuat laporan peninjauan lokasi LKS/Panti/Yayasan Sosial
  3. Penerbitan tanda daftar atau rekomendasi pendirian LKS/Panti/Yayasan Sosial

Mulai dokumen persyaratan diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial

Meja Pengaduan;

e-lapor: https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082163278015

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peermohonan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Panti/Yayasan Sosial"