Standar Pelayanan Rawat Inap Jiwa Intermediet

No. SK: kpts.188/RSJT-TU/SK/I/68.29

  1. 1. Surat pengantar dirawat (SPD)
  2. 2. Surat Eligibilatas Peserta dan Surat Jaminan Pelayanan (SEP)
  3. 3. Lembar transfer internal

  1. 1. Menerima informasi pasien yang akan masuk ke ruang rawat inap intermediet dari ruang rawat inap intensif
  2. 2. Petugas ruang rawat inap intensif mengantar pasien ke ruang rawat inap intermediet
  3. 3. Petugas rawat inap intensif serah terima pasien dengan Petugas rawat inap intermediet
  4. 4. Pasien yang masuk ruang rawat inap intermediet sesuai dengan instruksi DPJP untuk pindah ke ruang rawat inap intermediet
  5. 5. Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan
  6. 6. Perencanaan pasien pulang atau pindah ke ruang rawat inap intensif
  7. 7. Untuk pasien pulang menyelesaikan administrasi di kasir

Waktu sampai di ruang rawat inap intermediet sesuai dengan kondisi pasien dan proses DPJP

  1. Pasien Umum: Sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2019
     2. JKN/Jamkesda : Tidak dikenakan biaya

Pelayanan Rawat Inap Intermediet

Instalasi Pengaduan Masyarakat

 1. Telp : 0761 63240

2.    Email : pengaduanrsjtampan@gmail.com

3.Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap Jiwa Intermediet"