Standar Pelayanan Rawat Inap Jiwa

No. SK: kpts.188/RSJT-TU/SK/I/68.29

  1. 1. Surat pengantar dirawat (SPD)
  2. 2. Surat Eligibilatas Peserta dan Surat Jaminan Pelayanan (SEP)
  3. 3. Lembar transfer internal

  1. 1. Menerima informasi pasien yang akan masuk ke ruang rawat inap intensif dari IGD, Rawat jalan dan ruang rawat inap intermediet
  2. 2. Petugas IGD, rawat jalan atau ruang rawat inap intermediet mengantar pasien ke ruang rawat inap intensif
  3. 3. Petugas IGD, rawat jalan atau ruang rawat inap intermediet serah terima pasien dengan petugas ruang rawat inap intensif
  4. 4. Pasien yang masuk ruang rawat inap intensif sesuai dengan kriteria masuk Unit Perawatan Intensif Psikiatrik (UPIP)
  5. 5. Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan
  6. 6. Perencanaan pasien pulang atau pindah ke ruang rawat inap intermediet
  7. 7. Untuk pasien pulang menyelesaikan administrasi di kasir

Waktu sampai di ruang rawat inap intensif 3-4 jam

  1. Pasien Umum: Sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2019
      2. JKN/Jamkesda : Tidak dikenakan biaya

Pelayanan Rawat Inap Intensif

Instalasi Pengaduan Masyarakat

 1. Telp : 0761 63240

2. SMS/WA Pengaduan: - 

3.    Email : pengaduanrsjtampan@gmail.com

4.    Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap Jiwa"