Pendaftaran Tanah untuk Perubahan Hak Atas Tanah

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Membawa Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
  5. Membawa Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. Membawa Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Membawa Sertipikat HM/HGB/HP
  8. Membawa IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pendaftaran
  4. Petugas Melakukan Pencatatan dan Pembukuan Sertipikat
  5. Petugas Menerbitkan Sertipikat
  6. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

5 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

WhatsApp Pengaduan : 0811-1068-0000

Layanan Pengaduan Senin-Jumat pukul 08.00-16.00


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Tanah untuk Perubahan Hak Atas Tanah"