Tarif layanan ini dihitung berdasarkan rumus :
T= (1 ‰ x Nilai Tanah ) + Rp.50.000,00
T = Tarif
Nilai Tanah adalah Nilai pasar (market value) yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam peta zona nilai tanah yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan dan untuk wilayah yang belum tersedia peta zona nilai tanah digunakan Nilai Jual Objek Pajak atas tanah pada tahun berkenaan.
Contoh Perhitungan :
Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah Rp.1.000.000,00. Luas tanah 100 m2. jadi nilai tanah yang dihitung : Nilai pasar x luas = Rp. 1.000.000,00 x 100 m2 = Rp. 100.000.000,00
Dengan demikian, penghitungan tarif pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah berupa Pelayanan Pendafataran Pemindahan Peralihan Hak ATas Tanah untuk Perorangan atau Badan Hukum berdasarkan Jual Beli menjadi :
T = (1 ‰ x Rp.100.000.000,00 ) + Rp.50.000,00
= Rp.100.000,00 + Rp.50.000,00
= Rp. 150.000,00
Jadi tarif yang dikenakan sebesar Rp. 150.000,00
SERTIPIKAT
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store