Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: kpts.188/RSJT-TU/SK/I/68.29

  1. 1. Surat Eligibilitas Peserta dan Surat Jaminan Pelayanan
  2. 2. Karcis berobat
  3. 3. Resep
  4. 4. Persyaratan Formularium Nasional
  5. 5. Persyaratan Formularium Rumah Sakit

  1. 1. Pasien memasukkan resep ke Depo Farmasi
  2. 2. Petugas Farmasi memeriksa, menyeleksi dan menelaah resep
  3. 3. Petugas farmasi mengambilkan obat, membuat etiket, dan mengemas obat
  4. 4. Petugas farmasi memeriksa kembali pemakaian obat yang telah disiapkan
  5. 5. Petugas farmasi menyerahkan obat ke pasien disertai informasi terkait obat
  6. 6. Petugas farmasi menginput data pemakaian obat ke SIM RS

1. Waktu tunggu pelayanan obat jadi ≤ 30 menit 

2. Waktu tunggu pelayanan obat racikan ≤ 60 menit

1.Pasien Umum: Sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2019 

2. JKN/Jamkesda : Tidak dipungut biaya

Pelayanan penunjang

Instalasi Pengaduan Masyarakat 

1. Telp : 0761 63240

2. Email : pengaduanrsjtampan.gamil.com

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"