No. SK: 800.1.1/017/Kepeg
Waktu Yang Dibutuhkan Oleh Pemangku Kegiatan Dalam Penerbitan STP.
1. Dalam waktu 1 (satu) hari kerja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas kabupaten/kota yang membidangi ketransmigrasian menyampaikan laporan kemajuanfisik pembangunan permukiman dan kemajuan fisik kebutuhan dasar minimal kepada kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi ketransmigrasian.
2. Setelah kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi ketransmigrasian menerima laporan dari PPK pada dinas kabupaten/kota yang membidangi ketransmigrasian, dalam waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan laporan tentang kesiapan lokasi untuk menerima transmigran kepada bupati/walikota.
3. Bupati/walikota setelah menerima laporan dari kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi ketransmigrasian, dalam waktu 3 (tiga) hari kerja meminta kepada gubernur untuk menurunkan Tim Penilai STP ke lokasi dimaksud.
4. Kepala Dinas provinsi yang membidangi ketransmigrasian, dalam waktu 5 (lima) hari kerja mengusulkan untuk diterbitkan STP kepada gubernur.
5. Gubernur setelah menerima usulan dari kepala dinas provinsi yang membidangi ketransmigrasian, dalam waktu 4 (empat) hari kerja menerbitkan STP dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi untuk diterbitkan SPP.
6. Direktur Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan
Transmigrasi setelah menerima usulan dari Gubernur, dalam waktu 2 (dua) hari
kerja menerbitkan SPP untuk disampaikan kepada Gubernur yang meminta penerbitan
SPP, dan melaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tidak dipungut biaya
Terlaksananya Penempatan Transmigran di Lokasi Transmigrasi
Kepala
Bidang PKTP3
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store