Penempatan Transmigran di Lokasi Transmigrasi

No. SK: 800.1.1/017/Kepeg

  1. Laporan kemajuanfisik pembangunan permukiman dan kemajuan fisik kebutuhan dasar minimal
  2. Laporan tentang kesiapan lokasi untuk menerima transmigran
  3. Surat Siap Terima Penempatan (STP)
  4. Surat Perintah Penempatan (SPP)

  • Faktor dan Penilaian Siap Terima Penempatan :
    1. Kesiapan Permukiman Transmigrasi
    2. Kesiapan Dukungan Kebutuhan Dasar Minimal, sesuai dengan pola usaha yang dikembangkan
    3. Kesiapan Masyarakat Setempat, berupa dukungan dari masyarakat setempat
    4. Kesiapan Pelayanan Sosial
  • Mekanisme dan Prosedur Penerbitan Siap Terima Penempatan
    1. Kesiapan Permukiman dan Dukungan Kebutuhan Dasar Minimal
    2. Pelaksanaan Penilaian STP
    3. Penerbitan STP
    4. Advokasi dan Pemantauan
    5. Dilaksanakan secara berjenjang dari Pemberangkatan dari Daerah Asal menuju debarkasi lalu difalitasi oleh Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah menuju lokasi penempatan untuk ditempatkan sesuai Proses yang berlaku

Waktu Yang Dibutuhkan Oleh Pemangku Kegiatan Dalam Penerbitan STP.

1.       Dalam waktu 1 (satu) hari kerja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas kabupaten/kota yang membidangi ketransmigrasian menyampaikan laporan kemajuanfisik pembangunan permukiman dan kemajuan fisik kebutuhan dasar minimal kepada kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi ketransmigrasian.

2.       Setelah kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi ketransmigrasian menerima laporan dari PPK pada dinas kabupaten/kota yang membidangi ketransmigrasian, dalam waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan laporan tentang kesiapan lokasi untuk menerima transmigran kepada bupati/walikota.

3.       Bupati/walikota setelah menerima laporan dari kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi ketransmigrasian, dalam waktu 3 (tiga) hari kerja meminta kepada gubernur untuk menurunkan Tim Penilai STP ke lokasi dimaksud.

4.     Kepala Dinas provinsi yang membidangi ketransmigrasian, dalam waktu 5 (lima) hari kerja mengusulkan untuk diterbitkan STP kepada gubernur.

5.    Gubernur setelah menerima usulan dari kepala dinas provinsi yang membidangi ketransmigrasian, dalam waktu 4 (empat) hari kerja menerbitkan STP dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi untuk diterbitkan SPP.

6.    Direktur Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi setelah menerima usulan dari Gubernur, dalam waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan SPP untuk disampaikan kepada Gubernur yang meminta penerbitan SPP, dan melaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


Tidak dipungut biaya

Terlaksananya Penempatan Transmigran di Lokasi Transmigrasi

Kepala Bidang PKTP3

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penempatan Transmigran di Lokasi Transmigrasi"