No. SK: kpts.188/RSJT-TU/SK/I/68.29
penyelesaian 15 Menit
1. Pasien umum: membaya sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 2 tahun 2019 tentang tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
2. Pasien BPJS: sesuai dengan INCBG yang berlaku
3. Pasien terlantar/penghuni panti sosial/lapas: sesuai dengan INCBG yang berlaku dengan pembiayaan Jamkesda Dinas Kesehatan Provinsi Riauantar, jemput
Untuk Pengaduan Layanan
1. Telp : 0761 63240
2. Email : pengaduanrsjtampan.gmail.com
3. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store