Surat keterangan kematian

  1. Foto copy KTP atau KK yang meninggal
  2. Tempat dan tanggal meninggal
  3. tempat/alamat penguburan

  1. Permohonan mengajukan surat keterangan kematian
  2. Ditelaah dan diterima oleh petugas administrasi
  3. Penelitian berkas dan penandatanganan surat keterangan kematian
  4. Penyampaikan berkas kepada operator
  5. pengantrian data pemohon dan pencetakan dokumen
  6. Penelitian hasil cetak dokumen dan pembubuhan tanda tangan serta stempel kelurahan
  7. Pengembalian berkas dan dokumen kepada petugas administrasi untuk disampaikan kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tulisan

2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3. Tim pengelola pengaduan 

4. Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store