10 Menit
Tidak dipungut biaya
surat keterangan usaha
1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/ tertulis/ telepon
2. pejabat pengelolaan pengaduan menerima aduan.
3. Tim pegelolaan pengaduan.
4. Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store