Surat Keterangan Usaha

  1. Foto Copy KTP dan KK yang bersangkutan
  2. Nama usaha yang akan dibuatkan keterangan
  3. Sejak tahun berapa usaha tersebut dilaksanakan

  1. Tamu/pengguna layanan
  2. Petugas layanan informasi
  3. Menerima layanan permohonan informasi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/ tertulis/ telepon

2. pejabat pengelolaan pengaduan menerima aduan.

3. Tim pegelolaan pengaduan.

4. Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store