Instalasi Kedokteran Nuklir

  1. A. Pasien Umum Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport) B. Pasien jaminan perusahaan a)Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport) b)Surat pengantar jaminan dari perusahaan C. Pasien jaminan asuransi a)Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport) b)Kartu kepesertaan asuransi D. Pasien BPJS a)Rujukan dari FKTP/FKTRL Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)

  1. Prosedur pelayanan pasien Instalasi Rawat Jalan 1. Pasien Datang ke Skriner: Pasien yang datang akan melewati proses skrining untuk menentukan jenis pelayanan yang diperlukan. 2. Pendaftaran: Onsite a) Pasien menuju bagian pendaftaran. Di sini, pasien diminta untuk menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan. b) Untuk pasien dengan asuransi atau layanan kesehatan seperti JKN (JAMKESMAS, KIS, BPJS), mereka harus menunjukkan kartu peserta, surat rujukan, atau dokumen pendukung lainnya. c) Melakukan finger (Pasien Peserta BPJS /JKN) d) Pasien tiba di poliklinik yang dituju e) Untuk pasien JAMKESDA (Non-BPJS), mereka perlu membawa SKTM, surat rujukan, atau pengantar dari yayasan atau instansi terkait. Online a) Pasien melakukan mereservasi online b) Pasien Check In APM c) melakuakan finger (Pasien Peserta BPJS /JKN) d) Pasien tiba di poliklinik yang dituju 3. Klasifikasi Pasien Lama/Baru: a) Petugas akan memeriksa apakah pasien merupakan pasien lama atau pasien baru. b) Jika pasien adalah pasien lama, mereka akan langsung diarahkan ke bagian poliklinik. c) Jika pasien adalah pasien baru, data mereka akan diperbarui atau dimasukkan ke dalam sistem sebelum melanjutkan ke bagian poliklinik. 4. Poliklinik: a) Pasien diarahkan ke poliklinik sesuai kebutuhan atau keluhan medis mereka. b) Petugas administrasi umum atau perawat poliklinik akan membantu proses administrasi dan mengarahkan pasien untuk menunggu giliran 5. Pemeriksaan oleh Perawat : Perawat melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital sign dan asesmen awal keperawatan. 6. Pemeriksaan oleh Dokter: a. Di poliklinik, dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap pasien. b. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter dapat memberikan beberapa keputusan: ? Rawat Inap: Jika kondisi pasien memerlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit. ? Rujukan ke IGD: Jika pasien memerlukan penanganan darurat. ? Rujukan atau Konsultasi ke Poliklinik Intern: Jika pasien perlu berkonsultasi dengan spesialis lain atau layanan tambahan dalam poliklinik ? Pemeriksaan Penunjang: Jika diperlukan pemeriksaan tambahan seperti laboratorium atau radiologi. 7. Apotek RSHS: Pasien ke apotek RSHS untuk memperoleh obat yang diresepkan oleh dokter. 8. Pulang: Setelah semua prosedur selesai (kecuali yang memerlukan rawat inap atau rujukan ke IGD), pasien dapat pulang.

Waktu Pendaftaran Poliklinik Umum & BPJS :

- Senin s/d Kamis 07.00 14.00

- Jum’at 07.00 14.00

Waktu Pelayanan Poliklinik Umum & BPJS :

- Senin s/d Kamis 07.30 15.00

-  Jum’at 07.30 15.30


. Pasien Peserta BPJS / JKN

1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang

Berlaku

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Nomor : HK.02.03/D.XIV.6.2.2/24561/2024 Tentang Penetapan Buku Tarif Pasien Non JKN Tahun 2024

 


Poliklinik Kedokteran Nuklir A. Pemeriksaan In-Vitro (RIA & IRMA) 1. T3 2. fT4 3. TSH B. Pemeriksaan In-Vivo 1. Thyroid & Parathyroid a. Thyroid Scan Tc-99m Pertechnetate b. Thyroid Uptake c. Parathyroid Scan Dual Phase d. Parathyroid Scan Dual Tracer 2. Nephro-Urology a. Renography a). Conevntional Renography b). Diuretic Renography c). Captopril Renography b. Glomerular Filtration Rate (GFR) c. Effective Renal Plasma Flow (ERPF) d. Renal Scan DMSA e. Radionuclide Cystography 3. Oncology a. Bone Scan a). Dynamic Bone Scan b). Static Bone Scan b. Whole Body Scan a). WBS Tc-99m Sestamibi b). WBS Diagnostic I-131 c). WBS Diagnostic I-131 mIBG c. Scintimammography d. Sentinel Node Scintigraphy 4. PET scan a. Oncology b. Cardiovascular c. Neurology d. Other 5. Cardiovascular a. Myocardial Perfusion Imaging b. Myocardial Viability Study with Nitrate Augmented c. Gated Cardiac Blood Pool Scan (MUGA) d. First Pass Angiography Radionuclide e. Cardiac Amyloidosis 6. Gastrointestinal a. Salivary Gland Scan b. Oesophageal Transit Time Study c. Gastroesophageal Reflux Scintigraphy d. Gastric Emptying Time Study e. Asessment and Localization of Gastrointestinal Bleeding Scan f. Diverticulum Meckel Scan g. Liver Scan h. Liver Blood Pool Scan i. Hepatobilliary Scan j. Spleen Scan 7. Pulmonary a. Lung Ventilation Perfusion Scan (V/Q Study) b. Lung Ventilation Scan c. Lung Perfusion Scan 8. Neurology a. Brain Perfusion Scan b. Radionuclide Cysternography c. Brain Neurotransmission Scan d. Brain Tumor Imaging 9. Miscelanous a. Orbital Scan b. Dacrioscintigraphy c. Lymphoscintigraphy d. Ethambutol Scan C. Radionuclide Therapy 1. Hyperthyroid 2. Thyroid Carcinoma 3. Hemangioma 4. Bone Pain Palliative 5. Keloid 6. Radiosynovectomy 7. Prostate Cancer 8. Peptide Receptor Radionuclide Therapy (PRRT)

1. Kotak Saran

2. WA Pengaduan : 081211074676

3. Contact Centre : 022-2551111

4. FANPAGE           : Facebook.com/rshsbdg

5. EMAIL                 : humprorshs@gmail.com

6. Website              : www.rshs.or.id

7. IG                        : @rshs_bandung

8. Twitter                : @rshsbdg

      9.SP4N LAPOR      : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Kedokteran Nuklir"