One Day Surgery

  1. A.Pasien Umum 1)Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) B.Pasien jaminan perusahaan 1)Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2)Surat pengantar jaminan dari perusahaan C.Pasien jaminan asuransi 1)Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) Kartu kepesertaan asuransi

  1. 1.Pasien yang akan dilakukan tindakan di ruang One Day Surgery didaftarkan sesuai dengan SPO Penjadwalan Operasi. 2.Semua pasien yang didaftarkan operasi di One Day Surgery harus sudah dilakukan persiapan satu hari sebelum operasi, meliputi : 3.Dikonsultasikan antara DPJP bedah dengan DPJP anestesi serta bidang ilmu yang terkait secara tertulis di poliklinik. 4.Pemberian informasi dan Informed Consent oleh DPJP bedah & anestesi. 5.Dilakukan asesmen pra bedah, pra anestesi / sedasi serta penandaan lokasi operasi ( site marking ). 6.Untuk pasien rawat jalan yang dilakukan tindakan di One Day Surgery, melakukan persiapan tindakan secara mandiri setelah mendapatkan edukasi dari petugas rawat jalan pada saat kontrol. 7.Pada hari H sesuai jadwal tindakan pasien One Day Surgery (rawat jalan) datang di ruang administrasi One Day Surgery dan diterima oleh petugas administrasi. 8.Pasien dimasukkan ke dalam kamar operasi, lalu dilakukan sign in. 9.Pasien dilakukan tindakan anestesi (jika dengan prosedur anestesi). 10.Pasien dilakukan drapping dan prosedur Time Out sebelum insisi. 11.Melakukan Tindakan /operasi dan Sign Out sebelum operasi selesai. 12.Jika menggunakan General Anestesi / Sedasi, setelah tindakan operasi selesai pasien dikirim ke ruang pemulihan. 13.Setelah pasien memenuhi kriteria pemulihan maka pasien diserahterimakan dengan petugas ruang asal pasien, untuk pasien rawat jalan, maka pasien diserahterimakan kepada keluarga. Untuk pasien dengan pembiayaan pribadi, maka sebelum pasien pulang pasien (keluarga) mengurus administrasi terlebih dahulu.

Senin – Jumat pk. 07.00 sd pk.16.00


A. Pasien Peserta BPJS / JKN

1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang

Berlaku

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Nomor : HK.02.03/D.XIV.6.2.2/24561/2024 Tentang Penetapan Buku Tarif Pasien Non JKN Tahun 2024


Pelayanan tindakan : 1. Colonoscopy 2. Gastroscopy 3. Bronkoskopy 4. Laringoscopy 5. Nasopharingoscopy 6. ERCP (Endoscopic Retrograde Cholangiopancreatography) 7. Pemasangan Double Lumen Catheter 8. Aff DJ Stent 9. Uretroplasty 10. URS 11. BMP 12. Pemasangan WSD 13. Injeksi Intra Artikuler 14. Injeksi Intra Timpani 15. Pemasangan GIP 16. Aff Tampon (THT) 17. Biopsi Jaringan 18. Aff Screw

1. Kotak Saran

2. WA Pengaduan : 081211074676

3. Contact Centre : 022-2551111

4. FANPAGE           : Facebook.com/rshsbdg

5. EMAIL                 : humprorshs@gmail.com

6. Website              : www.rshs.or.id

7. IG                        : @rshs_bandung

8. Twitter                : @rshsbdg

       9. SP4N LAPOR      : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "One Day Surgery"