Pasien Peserta BPJS / JKN :
1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s
2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku
Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi :
Sesuai Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Nomor : HK.02.03/D.XIV.6.2.2/24561/2024 Tentang Penetapan Buku Tarif Pasien Non JKN Tahun 2024
Pelayanan perawatan pasien sakit kritis pada Anak baik kasus Bedah maupun Non Bedah
• WA Pengaduan : 081211074676
• Contact Centre : 022-2551111
• FANPAGE : Facebook.com/rshsbdg
• EMAIL : humprorshs@gmail.com
• Website : www.rshs.or.id
• IG : @rshs_bandung
• X : @rshsbdg
• Kotak Saran
• SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store