Surat Dispensasi atas Pengalihan BKP

  1. Surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuk
  2. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas Barang Kena Pajak yang dipindahtangankan atau Jasa Kena Pajak yang dialihmanfaatkan
  3. Invoice pada saat perolehan atau dokumen yang dapat dipersamakan
  4. Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara

Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan Surat Dispensasi diterima dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi

-    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi atas Pengalihan BKP"