Perubahan Data Wajib Pajak Badan

  1. Formulir permohonan perubahan data
  2. Fotocopy KTP dan NPWP seluruh pengurus
  3. Dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak mengalami perubahan (contoh: Akta Perubahan, SKET Domisili)
  4. Dilampiri Surat Kuasa jika dikuasakan dan FC KTP Penerima Kuasa

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak secara tertulis dan disampaikan: a) secara langsung; b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dan disampaikan ke KPP sesuai wilayah kerja
  2. Petugas akan meneliti kelengkapan berkas, jika sudah lengkap petugas akan melakukan proses perubahan data

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi saluran resmi KPP Pratama Surabaya Krembangan:
email : kpp.605@pajak.go.id Telegram Helpdesk Pelayanan: 082118888605

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store