Perubahan Data Wajib Pajak Badan

  1. Formulir permohonan perubahan data
  2. Fotocopy KTP dan NPWP seluruh pengurus
  3. Dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak mengalami perubahan (contoh: Akta Perubahan, SKET Domisili)
  4. Surat Kuasa bermaterai jika dikuasakan dan fotocopy KTP Penerima Kuasa

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak secara tertulis dan disampaikan: a) secara langsung; b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dan disampaikan ke KPP sesuai wilayah kerja
  2. Petugas akan meneliti kelengkapan berkas, jika sudah lengkap petugas akan melakukan proses perubahan data

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.


Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data

Kring Pajak (021) 1500200

Saluran resmi KPP Pratama Surabaya Krembangan:
email: kpp.605@pajak.go.id
; Telegram Pelayanan: 08211 8888 605



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store