Penetapan Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

  1. Bagi Perusahaan Terbuka : Surat Permohonan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah beserta Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik; dan Rekapitulasi yang telah dilaporkan
  2. Bagi Perusahaan BUMN/ BUMD : Surat Permohonan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah beserta Akta Pendirian dan perubahannya
  3. Bagi Produsen selain Perusahaan Terbuka dan BUMN/ BUMD : Surat Permohonan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah beserta Surat pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75alah produksi sendiri dan Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap di KPP

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau Surat Pemberitahuan Bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah"