Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah untuk Peralihan Hak Pewarisan / Wasiat

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Membawa Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Sertipikat Asli
  5. Membawa Surat Keterangan Waris Sesuai Peraturan Perundang-undangan
  6. Membawa Akte Wasiat Notariel
  7. Membawa Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  8. Membawa Penyerahan bukti SSB(BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Magelang Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pendaftaran
  4. Petugas Melakukan Pencatatan dan Penerbitan Sertipikat
  5. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

5 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Telepon : (0293) 362674, nomor WhatsApp : 089672199777, Web : lapor.go.id,

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah untuk Peralihan Hak Pewarisan / Wasiat"