Pemberian Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. SK Pencadangan Tanah dari Gubernur/Bupati/Walikota (untuk program transmigrasi)
  5. SK persetujuan Penetapan Lokasi/Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (untuk instansi pemerintah) atau Ijin Lokasi untuk BUMN, BUMD dalam rangka penanaman modal
  6. Proposal penggunaan tanah jangka panjang dan jangka pendek
  7. Bukti perolehan tanah/Alas Hak surat pernyataan dari pengelola aset
  8. Surat Pelepasan Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan apabila tanah yang dimohon kawasan hutan
  9. Peneyrahan bukti SSB (BPHTB/khusus BUMN/BUMD, bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  10. Melampirkan buku SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

97 Hari Kerja

SERTIPIKAT

- Hotline Pengaduan melalui WA ke nomor 0811 1068 0000

- Web www.lapor.go.id

- datang langsung ke loket pengaduan Kantor Pertanahan Kab Purbalingga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD"