Pelayanan Kefarmasian

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  2. - Pasien telah mendaftar melalui unit layanan pendaftaran dan sudah diperiksa di ruang polik

  1. Pasien datang bawa resep
  2. Petugas mengidentifikasi pasien
  3. Skrining, jika tidak jelas penulisan resep menghubungi dokter/penulis resep
  4. Resep lengkap
  5. Pengambilan obat dan pemberian label
  6. Obat diperiksa kembali
  7. Penyerahan obat disertai PIO kepada pasien

a. Standar pelayanan obat jadi : 15 Menit 

b. Standar pelayanan obat racikan : 30 Menit

- Daftar Tarif Pelayanan Per Unit Terlampir untuk pasien umum 

- Gratis untuk pasien BPJS/KIS

a. Menerima Resep b. Pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai c. Pelayanan Resep : - Peracikan Obat - Penyerahan Obat - Pemberian Informasi obat

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

1) Secara langsung (offline) 

Menyampaikan keluhan secara lisan 

2) Secara tidak langsung/daring (online) 

i. Kotak saran

 ii. Telepon/sms melalui nomor : 0822-6088-8910 

iii. Whatsapp melalui nomor : 0822-6088-8910

 iv. Surel (email)melalui : puskesmaspattirosompe8@gmail.com 

v. Instagram : puskesmas_pattirosompe 

vi. Facebook : Uptd Puskesmas Pattirosompe 

vii.Barcode : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfb39mnT1mTG_Mi5JLlkMtJV1dtIGPCzPVf0e1Q0zxufFyycA/viewform

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"