Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah untuk Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan/Hak Pakai

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Membawa Fotocopy identitas pemohon/Pemegang dan Penerima Hak (KTP, KK) / Kartu Ijin Menetap Serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Membawa Sertipikat Asli
  6. Membawa Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Magelang Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pemeriksaan Tanah (Konstatasi) dan Pendaftaran Hak
  4. Petugas Melakukan Pemeriksaan Tanah (Konstatasi)
  5. Petugas Menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kantah
  6. Petugas Melakukan Pendaftaran Hak dan Penerbitan Sertipikat
  7. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

63 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Telepon : (0293) 362674, nomor WhatsApp : 089672199777, Web : lapor.go.id,

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah untuk Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan/Hak Pakai"