Pelayanan Persalinan

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  2. Lembar persetujuan rawat inap, jaminan kesehatan (bila ada), identitas diri dan informed consent yang telah ditanda tangani oleh pasien atau keluarga pasien
  3. Pasien telah mendaftar melalui loket pendaftaran & tersedia rekam medik

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran administrasi
  3. Pemeriksaan fisik
  4. Pasien/keluarga pasien menandatangani persetujuan tindakan
  5. Konsultasi dengan DPJP
  6. Melakukan tindakan medis sesuai dengan hasil konsultasi
  7. Melaksanankan pemeriksaan penunjang ( bila ada ) sesuai dengan hasil Konsultasi
  8. Pasien dirawat / dipulangkan / dirujuk

- Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

- Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

- Daftar Tarif Pelayanan Per Unit Terlampir untuk pasien umum 

- Gratis untuk pasien BPJS/KIS

Pelayanan Kamar bersalin ( Persalinan normal, kegawat daruratan, perawatan nifas, perawatan Bayi baru lahir, dan tindakan pra rujukan )

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

1) Secara langsung (offline) 

Menyampaikan keluhan secara lisan 

2) Secara tidak langsung/daring (online) 

i. Kotak saran 

ii. Telepon/sms melalui nomor : 0822-6088-8910 

iii. Whatsapp melalui nomor : 0822-6088-8910

 iv. Surel (email)melalui : puskesmaspattirosompe8@gmail.com 

v. Instagram : puskesmas_pattirosompe 

vi. Facebook : Uptd Puskesmas Pattirosompe 

vii.Barcode : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfb39mnT1mTG_Mi5JLlkMtJV1dtIGPCzPVf0e1Q0zxufFyycA/viewform

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"