Pemberian Hak Instansi Pemerintah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Penetapan Loaksi atau Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah
  5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak/surat pernyataan dari pengelola aset
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  7. Melampirkan bukti SPP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

• 38 hari untuk :

- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha

- Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000m (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)

• 57 hari untuk :

- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha 

- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000m s.d. 150.000m

• 97 hari untuk :

- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000m

Catatan :

Instansi Pemerintah meliputi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa

SERTIPIKAT

- Hotline Pengaduan melalui WA ke nomor 0811 1068 0000

- Web www.lapor.go.id

- datang langsung ke loket pengaduan Kantor Pertanahan Kab Purbalingga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Hak Instansi Pemerintah"