Penatausahaan Pencadangan Tanah untuk Kawasan Transmigrasi

No. SK: 800.1.1/017/Kepeg

  1. Data, Berkas Usulan Dokumen Perencanaan

  1. Menghimpun Usulan dokumen Perencanaan dari Kabupaten
  2. Melakukan rapat internal (FGD) untuk membahas usulan Dokumen Perencanaan
  3. Memverifikasi Usulan Data/Dokumen Perenanaan dan Pembangunan Kawasan
  4. Membuat Kerangka Acuan Kerja dari Masing- Usulan Kegiatan.
  5. Membuat Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan

Dapat disampaikan secara langsung Kepala Seksi Penyediaan Tanah dan Pelayanan Pertanahan Transmigrasi, Email Bidang pktsulteng@gmail.com, Hp/Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penatausahaan Pencadangan Tanah untuk Kawasan Transmigrasi"