• 33 hari untuk :
- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
- Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000m (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
• 57 hari untuk :
- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000m s.d. 150.000m
• 97 hari untuk :
- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000m
Catatan :
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
SERTIPIKAT
- Hotline Pengaduan melalui WA ke nomor 0811 1068 0000
- Web www.lapor.go.id
- datang langsung ke loket pengaduan Kantor Pertanahan Kab Purbalingga
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin SIPPN