Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah untuk Wakaf dari Tanah Yang Sudah Bersertipikat

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Membawa Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Akta Ikrar Wakaf
  5. Membawa Sertipikat Asli
  6. Membawa Surat Pengesahan Nadzir
  7. Membawa Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  8. Membawa Pernyataan tenggang waktu wakaf
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Magelang Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pendaftaran
  4. Petugas Menyiapkan Sertipikat Tanah Wakaf
  5. Petugas Melakukan Pencacatan dan Penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf
  6. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat Wakaf ke Pemohon

5 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Telepon : (0293) 362674, nomor WhatsApp : 089672199777, Web : lapor.go.id,

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah untuk Wakaf dari Tanah Yang Sudah Bersertipikat"