Pelayanan Pemeriksaan Dokter Umum

No. SK: 107/KAPUS/I/2022

  1. MENYERAHKAN FOTOCOPY KTP DAN FOTOCOPY KK (UNTUK PERTAMA KALI BEROBAT)
  2. KARTU BEROBAT (UNTUK PERTAMA KALI BEROBAT; KARTU BEROBAT AKAN DIBERIKAN SAAT MELAKUKAN PENDAFTARAN DI LOKET PENDAFTARAN. UNTUK SELANJUTNYA KARTU BEROBAT HARAP DIBAWA)
  3. MENYERAHKAN FOTO COPI KARTU BPJS (ASKES, JAMKESMAS, KIS, JAMKESDA)
  4. MENYERAHKAN FOTO COPI KARTU JAMINAN KESEHATAN LAIN (APABILA MEMILIKI)

  1. PASIEN DATANG KE LOKET PENDAFTARAN
  2. PASIEN DIDAFTARKAN PADA APLIKASI E-PUSKESMAS (REKAM MEDIK ELEKTRONIK)
  3. PASIEN DIARAHKAN KE RUANG PEMERIKSAAN
  4. PERAWAT MELAKUKAN ANAMNESA, PEMERIKSAAN TANDA VITAL (TEKANAN DARAH, BERAT BADAN, TINGGI BADAN) DAN KONSELING KESEHATAN
  5. PASIEN MENUJU MEJA DOKTER
  6. DOKTER MELAKUKAN PEMERIKSAAN PADA PASIEN (APABILA DIPERLUKAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN DI LABORATORIUM, PEMERIKSAAN GIGI, PEMERIKSAAN TB, PEMERIKSAAN KIA, KESLING ATAU RUJUKAN KE RUMAH SAKIT)
  7. PASIEN MENDAPATKAN RESEP OBAT
  8. PASIEN MENGGAMBIL OBAT DI APOTIK
  9. SELESAI

lama pemeriksaan tergantung dari kondisi pasien yang memerlukan tidakan dokter atau tidak.

Biaya/Tarif berlaku bagi pasien umum. Berdasarkan PERDA Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023

Pelayanan Pemeriksaan Umum

Aplikasi LAPOR Puskesmas Sungai Besar

 Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Dokter Umum"