Permohonan Pembatalan Haji

No. SK: 158 TAHUN 2024

  • PEMBATALAN OLEH JAMAAH LANGSUNG
    1. Surat permohonan pembatalan bermaterai ditujukan Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan mencantumkan nomor telepon;
    2. Bukti setoran awal BPIH asli dan SPPH asli;
    3. Foto copy KTP yang Masih Berlaku
    4. Bukti aplikasai transfer setoran awal BPIH asli;
    5. Buku tabungan haji yang masih aktif serta memperlihatkan aslinya
  • PEMBATALAN OLEH AHLI WARIS /KARENA WAFAT
    1. Surat Permohonan pembatalan bermaterai Rp 10.000,- dari ahli waris / kuasa ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota sesuai tempat mendaftar;
    2. Membawa photo copy Kartu Keluarga dan KTP;
    3. Akta kematian dari Dinas Catatan Sipil;
    4. Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 10.000,- yang dikeluarkan Lurah/Kepala desa mengetahui Camat;
    5. Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditunjuk semua ahli waris untuk melakukan pembatalan haji bermaterai Rp 10.000,-;
    6. Foto copy KTP semua ahli waris dan kuasa ahli waris;
    7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris bermaterai Rp10.000,-;
    8. Bukti Asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh Bank;
    9. FC Buku tabungan Ahli waris yang masih aktif serta memperlihatkan aslinya
    10. SPPH yang dikeluarkan oleh Kemenag

  1. Pemohon/Jemaah Haji/ahli waris membawa berkas pembatalan porsi
  2. Berkas diperiksa dan Diverifikasi oleh Staf PHU;
  3. Petugas Membuat Surat Pengantar
  4. Pengantar disetujui dan ditandatangani oleh kasi PHU
  5. Petugas menginput data dan foto jamaah ke SISKOHAT
  6. Verifikasi dan validasi data pembatalan
  7. Pengajuan pengembalian saldo pembatalan porsi haji reguler kepada BPKH
  8. BPKH membuat dan mengirim SPM kepada BPS untuk melakukan transfer dana setoran awal
  9. Dana setoran awal pembatalan porsi haji reguler masuk kedalam rekening

20 Menit Sejak Berkas Lengkap Diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pembatalan Pergi Ibadah Haji

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gorontalo Jalan Kolonel Rauf Moo, Kel. Kayubulan, Limboto Mohon mencantumkan kode : Rahasia

Pengaduan, saran, dan masukan juga dapat disampaikan melalui : Telepon : (0435) - 881265 Email : kemenagkabgorontalo@gmail.com Pojok Dumas/Web : Website Kantor kemenag


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store