Standar Pelayanan Konseling Sanitasi

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • Persyaratan Administrasi
    1. Pasien dirujuk di klinik sanitasi oleh Dokter Polik/Pemeriksaan
    2. Pasien membawa form rujukan klinik sanitasi

  1. Pasien/Klien mendaftar di loket
  2. Pasien/Klien menuju meja pengkajian awal
  3. Pasien diarahkan menuju ke ruang pemeriksaan umum
  4. Pasien dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan umum dan dianamnesa, diperiksa dan didiagnosa oleh dokter
  5. Pasien yang menderita penyakit berbasis lingkungan menerima kartu rujukan status dari ruang pemeriksaan umum ke klinik sanitasi
  6. Petugas mencatat nama penderita atau keluarganya, karakteristik penderita yang meliputi umur, jenis kelamin, pekerjaan, alamat serta diagnosis ke dalam register
  7. Petugas melakukan konseling/bimbingan/penyuluhan dengan pasien/keluarga tentang kejadian penyakit, keadaan lingkungan dan perilaku yang diduga berkaitan dengan kejadian penyakit berbasis lingkungan yang mengacu pada buku “Pedoman teknis klinik sanitasi untuk Puskesmas” dan panduan konseling bagi petugas klinik sanitasi di Puskesmas
  8. Petugas melakukan analisis masalah dengan membantu menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit yang diderita
  9. Petugas memberikan saran, edukasi dan tindak lanjut sesuai permasalahan
  10. Bila diperlukan, membuat kesepakatan dengan pasien atau keluarganya tentang jadwal kunjungan di rumah pasien
  11. Petugas melakukan pencatatan hasil pelaporan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Klinik Sanitasi

a)       Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.       Secara langsung (offline)

Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Sajoanging melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.

2.       Secara tidak langsung/daring (online)

i.            Telepon/sms melalui nomor : 082 296 473 615

ii.             Whatsapp melalui nomor : 082 296 473 615

iii.          Surel (email)melalui : puskesmassajoanging@gmail.com

iv.          Facebook : Uptd Puskesmas Sajoanging

b)      Alur penanganan pengaduan:

c)       Jangka waktu penyelesaian pengaduan :

1)  Pengaduan berstatus pending dilengkapi dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari lalu direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu.

2)   Pengaduan berstatus diterima, direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu.

3) Tim pengelola pengaduan pelayanan menginformasikan status penanganan pengaduan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah rencana tindak lanjut ditetapkan dan disalurkan ke unit layanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konseling Sanitasi"