Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah untuk Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah, Hak Milik Atas Rumah Susun, dan Hak Tanggungan Karena Blanko Lama

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Membawa Fotocopy identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Membawa Sertipikat Asli

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Magelang Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pendaftaran
  4. Petugas Melakukan Pengambilan Sumpah Pemegang Hak
  5. Petugas Melakukan Pengumuman (Khusus Untuk Sertipikat Pengganti Karena Hilang)
  6. Petugas Melakukan Pencatatan dan Penerbitan Sertipikat
  7. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

19 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Telepon : (0293) 362674, nomor WhatsApp : 089672199777, Web : lapor.go.id,

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah untuk Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah, Hak Milik Atas Rumah Susun, dan Hak Tanggungan Karena Blanko Lama"