Perpanjangan Hak Guna Bangunan: • 30 hari kerja untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2 • 49 hari kerja untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2 • 89 hari kerja untuk jumlah lebih dari 150.000 m2 Pencatatan Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun: • 20 hari kerja untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit • 40 hari kerja untuk jumlah 201 unit s.d 500 unit • 90 hari kerja untuk jumlah lebih dari 500 unit
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
SERTIPIKAT
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store