Standar Pelayanan KB/KESPRO

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • Persyaratan Administrasi
    1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
    2. Rekam medis sudah ada di ruang KB

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  2. Mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis dan K4 KB
  3. Melakukan anamnesa terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi sebelumnya dan keluhan yang di rasakan pasien saat ini
  4. Melakukan pemeriksaan fisik dan tanda-tanda vital pasien
  5. Pemeriksaan penunjang bila di perlukan ( Laboratorium )
  6. Melakukan konseling sesuai kebutuhan pasien
  7. Jika di perlukan di lakukan rujukan internal
  8. Memberikan pelayanan/tindakan sesuai kebutuhan pasien
  9. Penyelesaian administrasi/pembayaran baagi pasien Umum
  10. Mencatat dokumentasi pada kartu status pasien RM / K4 KB

Kurang lebih15-30 menit

  1. Umum ; Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. JKN ;Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017

Kunjungan Pelananan KB

a)       Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.       Secara langsung (offline)

Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Sajoanging melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.

2.       Secara tidak langsung/daring (online)

i.            Telepon/sms melalui nomor : 082 296 473 615

ii.             Whatsapp melalui nomor : 082 296 473 615

iii.          Surel (email)melalui : puskesmassajoanging@gmail.com

iv.          Facebook : Uptd Puskesmas Sajoanging

b)      Alur penanganan pengaduan:

c)       Jangka waktu penyelesaian pengaduan :

1)   Pengaduan berstatus pending dilengkapi dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari lalu direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu.

2)    Pengaduan berstatus diterima, direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu.

3) Tim pengelola pengaduan pelayanan menginformasikan status penanganan pengaduan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah rencana tindak lanjut ditetapkan dan disalurkan ke unit layanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan KB/KESPRO"