Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah untuk Pembaruan Hak Pakai Badan Hukum Asing

No. SK: NOMOR 1 TAHUN 2010

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Membawa Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Surat Keterangan Berkedudukan di Indonesia
  5. Membawa Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Fotocopy Akte Pendirian Badan Hukum dari Notaris dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. Membawa Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  8. Membawa Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kab Boyolali Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
  4. Petugas Melakukan Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah dihadiri oleh pemohon
  5. Petugas Menerbitkan Surat Keputusan Kantah
  6. Pemohon Melakukan Pembayaran BPHTB
  7. Petugas Loket Pelayanan Menerima Penc SK Hak + Bukti Pembayaran BPHTB
  8. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran UP dan Pend SK HAK
  9. Petugas Melakukan Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat
  10. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

38 (tiga puluh delapan) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha) • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2 • 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

WhatsApp 081110680000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store