Permohonan Perubahan Metode Pembukuan

  • Surat Permohonan perubahan metode pembukuan dengan menyebutkan:
    1. Identitas Wajib Pajak
    2. Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa
    3. Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan.
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak yang akan melakukan perubahan metode pembukuan.
  3. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permohonan perubahan metode pembukuan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  4. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan; 2. Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan.

Paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan dari kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Persetujuan/Penolakan Perubahan Metode Pembukuan.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.Telepon: (021) 134; 1500200;

2.Faksimile: (021) 5251245;

3.Email:pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id;

5.Website:www.lapor.go.id;www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id

6.Chat pajak: www.pajak.go.id;

7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perubahan Metode Pembukuan"