Standar Pelayanan Kesehatan Ante Natal Care / ANC

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • Persyaratan Administrasi
    1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
    2. Rekam medis sudah ada di ruang ANC

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  2. Mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis
  3. Melakukan anamnesa terkait dengan keluhan yang di rasakan pasien saat ini
  4. Melakukan pemeriksaan fisik dan tanda-tanda vital pasien
  5. Petugas menegakkan diagnosa
  6. Pemeriksaan penunjang bila di perlukan ( Laboratorium )
  7. Pasien menyetujui inform consent untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium
  8. Melakukan konseling sesuai kebutuhan pasien
  9. Jika diperlukan di lakukan rujukan internal
  10. Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  11. Mencatat dokumentasi pada rekam medis pasien dan pada buku register

Kurang lebih 30 menit

  1. Umum ; Sesuai Peraturan Daerah Kab. Wajo No.6 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. JKN ; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017

Kunjungan Pelayanan ANC

a)       Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.       Secara langsung (offline)

Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Sajoanging melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.

2.       Secara tidak langsung/daring (online)

i.            Telepon/sms melalui nomor : 082 296 473 615

ii.             Whatsapp melalui nomor : 082 296 473 615

iii.          Surel (email)melalui : puskesmassajoanging@gmail.com

iv.          Facebook : Uptd Puskesmas Sajoanging

b)      Alur penanganan pengaduan:

c)       Jangka waktu penyelesaian pengaduan :

1) Pengaduan berstatus pending dilengkapi dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari lalu direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu.

2)   Pengaduan berstatus diterima, direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu.

3)      Tim pengelola pengaduan pelayanan menginformasikan status penanganan pengaduan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah rencana tindak lanjut ditetapkan dan disalurkan ke unit layanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Ante Natal Care / ANC"