Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah untuk Pembaruan Hak Guna Usaha Badan Hukum

No. SK: NOMOR 1 TAHUN 2010

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Membawa Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan,Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Membawa Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Membawa Bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/sk pelepasan kawasan hutan
  7. Membawa Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah jangka pendek dan jangka panjang
  8. Membawa Ijin usaha dari instansi teknis
  9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) danbukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  1. Pemohon datang ke Kantor Wilayah Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Kantor Wilayah Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Kantor Wilayah Menerima Pembayaran Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
  4. Petugas Kantor Wilayah Melaksanakan Pengukuran < 1000>1000 Ha akan dilakukan oleh Petugas Pusat
  5. Petugas Kantor Wilayah Melakukan Pemeriksaan Tanah
  6. Petugas Kantor Wilayah Menerbitkan Surat Keputusan Kanwil
  7. Pemohon Melakukan Pembayaran BPHTB
  8. Petugas Loket Layanan Menerima dan Mendaftarkan SK HAK + SSB/BPHTB
  9. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran untuk UP dan Pendaftaran SK HAK
  10. Petugas Melakukan Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat
  11. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

 38 (tiga puluh delapan) hari, untuk luasan tidak lebih dari 200 Ha • 78 (tujuh puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 200 Ha s.d. 1.000 Ha • 93 (sembilan puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 1.000 Ha s.d. 3.000 Ha • 108 (seratus delapan) hari: untuk luasan lebih dari 3.000 Ha s.d. 6.000 Ha • 123 (seratus dua puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 6.000 Ha s.d. 9.000 Ha • 138 (seratus tiga puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 9.000 Ha

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

WhatsApp 081110680000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store